JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional capres -cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri yang menyebut penguasa saat ini bersikap seperti rezim Orde Baru.
Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran, Agum Gumelar, menilai pernyataan Megawati yang merupakan Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004 sedang panik.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan akal-akalan dengan tidak menyelenggarakan agenda debat cawapres.
Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Tanggapi Megawati soal Penguasa Seperti Orde Baru
Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jenderal (Purn) Agum Gumelar menilai, Ketua Umum PDI-P sekaligus Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam suasana panik.
Agum menyampaikan itu usai Megawati dan para pendukungnya menyebut bahwa sikap penguasa saat ini seperti penguasa Orde Baru.
"Itu yang melontarkan itu kan tentunya kalau menurut saya mungkin dalam suasana panik," ujar Agum saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, Megawati tak sepatutnya mengeluarkan pernyataan yang menjelek-jelekkan orang lain.
Baca juga: Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Gibran: Semua Masukan Kami Tampung
Sebab, kata dia, seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pilpres 2024, baik.
"Lemparkan saja visi misi yang positif kepada masyarakat kita, yang bisa diterima oleh masyarakat kita. Jangan menjelek-jelekkan yang lain, itu tidak sehat cara-cara menjelek-jelekkan yang lain," kata Agum.
"Jadi, kalau ini kan kontestasi politik ya. Jadi jangan menganggap pihak lain sebagai musuh yang harus dihancurleburkan, harus menganggap rival yang harus dikalahkan dalam suatu kontes demokrasi," sambungnya.
Baca juga: Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru, Airlangga: Sudah Lewat, Sekarang Reformasi
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat calon wakil presiden (cawapres) sebagai akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2023).
Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia
Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Debat capres dan cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres karena sudah diatur di dalam UU.
Baca juga: Pede soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa
"Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," tegas Todung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.