Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Kompas.com - 02/12/2023, 21:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, hingga kini izin pendirian tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Makau dan Hong Kong belum diberikan oleh pemerintah China.

KPU berniat membuat TPSLN di area publik untuk dua daerah administrasi China tersebut untuk mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mencoblos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Memang ada satu negara yang di mana kami belum bisa mendirikan TPSLN, tempat pemungutan suara luar negeri di area publik," ujar Idham di acara Conference on Indonesian Foreign Policy 2023 (CIFP 2023)-FPIC yang digelar di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

"Mudah-mudahan ke depan kami bisa mendapatkan izin," ungkapnya.

Baca juga: KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa saat perwakilan KPU RI berada di Hong Kong pada 19 November 2023, sudah sekaligus mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Makau.

Namun, hingga saat ini izin pendirian TPSLN untuk area publik belum diberikan oleh pemerintah China.

"Pemerintah China tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemungutan suara atau pendirian TPSLN di luar premis KJRI (Konsulat Jenderal RI) dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year," ungkap Idham.

"Izin dari pemerintah China hanya diperuntukan untuk TPSLN dalam premis KJRI," katanya.

Sehingga saat ini panitia pemilu luar negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau sedang berkoordinasi dengan pengawas pemilu luar negeri Hong Kong dan Makau terkait situasi ini.

Baca juga: KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat Pemilu Berdarah

PPLN Hong Kong dan Makau juga sudah melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik

Saat ini KPU sedang mengkaji TPSLN di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos.

"Total pemilih 164.691 orang (DPT Hong Kong dan Makau). Kendala untuk postal voting (pemungutan suara lewat pos) di sana adalah potensinya surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Makau yang mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI)," tutur Idham.

"Karena post mail box (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com