JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto pada tahun 2017 lalu kembali jadi perbincangan.
Baru-baru ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengungkap soal peristiwa di balik kasus tersebut. Agus mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus ini.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi dalam program Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjutnya.
Saat itu, Agus merasa heran dirinya dipanggil seorang diri. Sebab, biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Baca juga: Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP Setya Novanto
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Agus mengaku, awalnya ia tidak mengerti maksud Presiden.
“Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
Setelah duduk, barulah Agus paham bahwa Jokowi meminta kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto disetop KPK.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ujarnya.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.
Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK, tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Agus Rahardjo Duga UU KPK Direvisi karena Ditolaknya Perintah Jokowi Hentikan Kasus Setya Novanto
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
Kasus korupsi e-KTP itu pun terus bergulir hingga akhirnya Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 lalu. Berikut kilas balik kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Keterlibatan Novanto dalam kasus ini terungkap dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman.
Bersama Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, serta Muhammad Nazaruddin yang kala itu merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat, Novanto disebut ikut memuluskan dan mengatur besaran anggaran proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun.