Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kirim SPDP ke Wamenkumham, Panggil Sebagai Tersangka Pekan Ini

Kompas.com - 29/11/2023, 19:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Adapun Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai wakil menteri.

Melalui SPDP itu, penyidik KPK memberitahukan secara resmi kepada Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Dugaan Suap Wamenkumham, KPK Sita Dokumen

“SPDP kalau enggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Asep menuturkan, penyidik memiliki waktu tujuh hari sejak penyidikan resmi dimulai untuk mengirimkan SPDP.

Adapun pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka akan dilakukan dalam pekan ini.

“Terkait misalkan kapan misalkan ini dipanggil dan lain-lain saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini,” kata Asep.

Baca juga: Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Baca juga: KPK Akan Kirim Pemberitahuan ke Presiden soal Wamenkumham Tersangka

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Terbaru, KPK menyatakan telah menggeledah kediaman pihak swasta di kawasan Jakarta yang menjadi tersangka dalam perkara Eddy Hiariej.

Penggeledahan digelar pada Selasa (28/11/2023) malam. Dari operasi itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara Eddy Hiariej.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com