JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Sampai saat ini Kemensetneg juga belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK," kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Ari juga tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai status Eddy, termasuk ketika ia masih bekerja di kantor seperti biasa dan sempat diusir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa hari yang lalu.
"Ini domain KPK. Aparat penegak hukum. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," ucap Ari.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Usai jadi tersangka, pria yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM itu masih bekerja seperti biasa. Ia bahkan sempat hadir dalam acara pengukuhan guru besar di Balai Senat, UGM, lewat foto-foto yang beredar.
Terbaru, ia mengikuti jalannya rapat bersama Komisi III DPR RI mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Sebelum rapat dimulai lebih jauh, anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat karena status dia.
Kepada para peserta rapat, Benny juga mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Bantah Yasonna soal Koreksi Kasus Wamenkumham
“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.
“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.
Yasonna sendiri membela wakilnya atas kehadiran Eddy di rapat tersebut. Yasonna mengatakan, tak ada yang salah dengan kehadiran Eddy Hariej dalam rapat itu.
Meski Eddy sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, namun Yasonna berpijak pada asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses-proses seperti itu. Pada saat yang sama, kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Soal Kasusnya, Wamenkumham: Ikuti Saja Perkembangan di KPK
Yasonna juga mengeklaim, sudah ada pernyataan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, soal proses hukum terhadap Eddy Hiariej.
“Tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, menurut beliau semacam koreksi lah,” ujar Yasonna.
“Saya minta tadi laporan dari Pak Wamenkumham, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Nanti akan coba saya cek,” tutur Menkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.