Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Kompas.com - 29/11/2023, 13:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Stefanus Roy Rening menolak berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk dibacakan di muka persidangan.

Penolakan ini disampaikan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di persidangan kerena sedang di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Diketahui, Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Baik, jadi untuk hari ini saudara saksi Lukas Enembe tidak bisa hadir di sidang karena sakit beliau ya,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).

“Jadi gimana keterangan saudara Lukas Enembe,” tanya Hakim Rianto kemudian kepada Jaksa KPK.

Baca juga: Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Menjawab pertanyaan Hakim, Jaksa KPK lantas meminta agar keterangan Lukas Enembe dapat dibacakan.

“Apakah sudah disumpah,” tanya Hakim Rianto. “Kami tidak menemukan adanya berita acara sumpah,” jawab Jaksa.

Lantaran keterangan Lukas Enembe yang dituangkan dalam BAP tidak dilakukan dengan sumpah, Hakim lantas meminta persetujuan Roy Rening sebagai terdakwa.

Namun, Roy Rening menolak keterangan eks Gubernur Papua itu untuk dibacakan dalam sidang.

“Sekarang saya tanyakan ke terdakwa ya, apakah terdakwa keberatan keterangan Lukas Enembe dibacakan?” tanya Hakim.

“Keberatan,” kata Roy Rening.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Stefanus Roy Rening Pengacara Enembe Dilanjutkan

Setelah mendengarkan keberatan Roy Rening, Hakim menyatakan keterangan Lukas Enembe tidak bisa dibacakan. Sebab, permintaan keterangan itu tidak dilakukan dengan sumpah sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Oke keberatan, tidak bisa dibacakan, karena tidak dibuat berita acara sumpah, bukan mau saya, tapi di hukum acara pidana tidak bisa,” ujar Hakim Rianto.

Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Jaksa KPK menyebut, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com