JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Stefanus Roy Rening menolak berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk dibacakan di muka persidangan.
Penolakan ini disampaikan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di persidangan kerena sedang di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Diketahui, Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Baik, jadi untuk hari ini saudara saksi Lukas Enembe tidak bisa hadir di sidang karena sakit beliau ya,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).
“Jadi gimana keterangan saudara Lukas Enembe,” tanya Hakim Rianto kemudian kepada Jaksa KPK.
Baca juga: Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening
Menjawab pertanyaan Hakim, Jaksa KPK lantas meminta agar keterangan Lukas Enembe dapat dibacakan.
“Apakah sudah disumpah,” tanya Hakim Rianto. “Kami tidak menemukan adanya berita acara sumpah,” jawab Jaksa.
Lantaran keterangan Lukas Enembe yang dituangkan dalam BAP tidak dilakukan dengan sumpah, Hakim lantas meminta persetujuan Roy Rening sebagai terdakwa.
Namun, Roy Rening menolak keterangan eks Gubernur Papua itu untuk dibacakan dalam sidang.
“Sekarang saya tanyakan ke terdakwa ya, apakah terdakwa keberatan keterangan Lukas Enembe dibacakan?” tanya Hakim.
“Keberatan,” kata Roy Rening.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Stefanus Roy Rening Pengacara Enembe Dilanjutkan
Setelah mendengarkan keberatan Roy Rening, Hakim menyatakan keterangan Lukas Enembe tidak bisa dibacakan. Sebab, permintaan keterangan itu tidak dilakukan dengan sumpah sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oke keberatan, tidak bisa dibacakan, karena tidak dibuat berita acara sumpah, bukan mau saya, tapi di hukum acara pidana tidak bisa,” ujar Hakim Rianto.
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Jaksa KPK menyebut, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.