Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Kompas.com - 29/11/2023, 13:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Stefanus Roy Rening menolak berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk dibacakan di muka persidangan.

Penolakan ini disampaikan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di persidangan kerena sedang di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Diketahui, Roy Rening merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Baik, jadi untuk hari ini saudara saksi Lukas Enembe tidak bisa hadir di sidang karena sakit beliau ya,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).

“Jadi gimana keterangan saudara Lukas Enembe,” tanya Hakim Rianto kemudian kepada Jaksa KPK.

Baca juga: Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Menjawab pertanyaan Hakim, Jaksa KPK lantas meminta agar keterangan Lukas Enembe dapat dibacakan.

“Apakah sudah disumpah,” tanya Hakim Rianto. “Kami tidak menemukan adanya berita acara sumpah,” jawab Jaksa.

Lantaran keterangan Lukas Enembe yang dituangkan dalam BAP tidak dilakukan dengan sumpah, Hakim lantas meminta persetujuan Roy Rening sebagai terdakwa.

Namun, Roy Rening menolak keterangan eks Gubernur Papua itu untuk dibacakan dalam sidang.

“Sekarang saya tanyakan ke terdakwa ya, apakah terdakwa keberatan keterangan Lukas Enembe dibacakan?” tanya Hakim.

“Keberatan,” kata Roy Rening.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Stefanus Roy Rening Pengacara Enembe Dilanjutkan

Setelah mendengarkan keberatan Roy Rening, Hakim menyatakan keterangan Lukas Enembe tidak bisa dibacakan. Sebab, permintaan keterangan itu tidak dilakukan dengan sumpah sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Oke keberatan, tidak bisa dibacakan, karena tidak dibuat berita acara sumpah, bukan mau saya, tapi di hukum acara pidana tidak bisa,” ujar Hakim Rianto.

Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Jaksa KPK menyebut, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap mantan Gubernur Papua dua periode itu. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total Rp 34,5 miliar.

Selain mengarahkan, Roy Rening juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK.

Pengacara Lukas Enembe ini juga disebut meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.

Tidak sampai di situ, Roy Rening juga disebut mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura untuk mendukung Lukas Enembe.

Dalam demonstrasi besar ini, Roy Rening juga berorasi di hadapan simpatisan Lukas Enembe yang menolak kedatangan Penyidik KPK. Dalam situasi itu, sudah beredar pesan berantai di media sosial dengan isu "Save Lukas Enembe” dan “KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua”.

“Atas hal tersebut Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi di Mako Brimbo Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Dalam perkaranya, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan, UU Tipikor Digugat ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com