Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Baru Penyuap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Kompas.com - 29/11/2023, 06:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Martekel), Budi Santika terkait dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Budi merupakan pengembangan dari persidangan Yana Mulyana dan kawan-kawan.

“KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Budi Santika,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.

Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Hormat, Yana Mulyana: Saya Harus Terima

Asep menuturkan, Budi ditahan tim penyidik selama 20 hari pertama, mulai 28 November hingga 17 Desember di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Dalam perkara ini, Budi diduga menyuap Yana agar perusahaannya dimenangkan sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Adapun Budi disebut sebagai kontraktor berpengalaman dan telah membentuk perusahaan di bawah grup PT Marketel.

Ia melebarkan bisnisnya dengan cara mengikuti sejumlah proyek pengadaan di Dishub Kota Bandung pada 2022.

Baca juga: Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Menurut Asep, Budi mendekati dan menjalin komunikasi dengan Yana Mulyana. Ia dijembatani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Ricky Gustadi.

Komunikasi berlanjut dengan Kadishub berikutnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang menjadi Sekretaris Dishub sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari pertemuan itu, disepakati pemberian untuk Yana Mulyana melalui Dadang dan Khairul Rijal menggunakan istilah “keperluan atas”.

“Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi Santika,” tutur Asep.

Baca juga: Suap Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana, Jaksa KPK Tuntut Sonny 2 Tahun Penjara

Adapun nilai proyek yang ditangani Budi selama 2022-2023 mencapai Rp 6,7 miliar. Di antaranya terkait pengadaan alat pengendali lalu lintas Kota Bandung.

KPK pun telah mengantongi bukti awal aliran uang panas dari Budi ke Yana.

“Melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar,” ujar Asep.

Karena perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara Yana Mulyana diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan puasa 2023.

KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka yakni, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro sebagai pemberi suap.

Dalam perkara ini, Yana Mulyana didakwa menerima suap Rp 400 juta. Dakwaan dibacakan pada 6 September lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com