JAKARTA, KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo mengaku menerima marketing fee setiap mendapatkan klien untuk perusahaan konsultan pajak, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) miliknya.
Hal ini disampaikan Rafael Alun saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan penerimaan fee dari klien PT ARME.
Baca juga: Rafael Alun Mengaku Keluar dari Perusahaan Konsultan Pajak Usai Kasus Gayus Tambunan
“Dengan klien-klien ini, apakah ada reward atau ada aturan terkait dengan perolehan klien?” tanya Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
“Izin menjawab Yang Mulia. Jadi, pada saat awal-awal berdiri, memang tidak ada yang namanya marketing fee,” ungkap Rafael Alun.
Namun, kata Rafael Alun, seiring berkembangnya perusahaan tersebut maka disepakati adanya marketing fee sebesar 10 persen bagi para pegawai yang membawa klien. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat pemegang saham PT ARME.
“Maka siapapun yang bisa membawa klien tersebut akan diberikan marketing fee sebesar 10 persen,” kata Rafael Alun.
Baca juga: Saksi Meringankan Tak Ada yang Hadir di Sidang Rafael Alun
Dalam keterangannya, Rafael Alun juga mengakui bahwa dirinya turut menerima marketing fee tersebut. Namun, ia mengeklaim yang diterima kecil.
“Saya pernah menerima, tapi kecil-kecil dan tidak pernah diberikan kepada saya secara transfer. (Melalui) tunai,” kata Rafael Alun.
“Dari siapa?” tanya Jaksa KPK menimpali.
“Saya lupa karena jumlahnya kecil-kecil,” ucap eks pejabat pajak itu.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.