Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun

Kompas.com - 13/11/2023, 16:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal kasus mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjelaskan pentingnya pembuktian terbalik dibuat undang-undang tersendiri. 

Menurut dia, masih ada celah bagi penjabat untuk tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur meskipun sudah diatur kewajiban melaporkan hartai melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Kita sudah punya LHKPN, tetapi coba lihat, dalam LHKPN itu laporannya kekayaannya semuanya Rp 14 miliar, tetapi setiap Minggu bepergian dengan private jet ke luar negeri, ke mana. Mobilnya banyak, kekayaan enggak dilaporkan," ujar Mahfud saat memberikan materi pada "Workshop Implementasi UNCAC di Indonesia" yang digelar di Le Meridien, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Ada yang bentuknya tumpukan uang tunai dan emas seperti yang terjadi pada Rafael alun misalnya. Oleh sebab itu kita pernah mengusulkan (UU) pembuktian terbalik," kata dia.

Baca juga: Mahfud Ingin Ada UU Pembuktian Terbalik agar Pemerintah Lebih Galak Rampas Aset Koruptor

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK sejauh ini dalam menuntut pertanggungjawaban tersangka korupsi sudah tepat.

Ia mencontohkan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang semula dituduh gratifikasi senilai Rp 1 miliar tetapi kemudian berkembang menjadi Rp 100 miliar lebih.

Selain itu, kata Mahfud, UU mengenai pembuktian terbalik dapat digunakan untuk pejabat yang harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil mereka.

Melalui UU tersebut, mereka dapat diminta membuktikan sendiri sah atau tidaknya perolehan harta tersebut. 

"Kalau Mahfud sebagai menteri, ketika menjadi menteri kekayaan misalnya Rp 25 miliar. Lima tahun kemudian kok menjadi Rp 50 miliar. Pasti tidak sesuai dengan profilnya. Enggak sesuai dengan gajinya padahal tidak punya perusahaan apa pun," ucap Mahfud. 

Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding

Mahfud mengungkapkan, UU Pembuktian Terbalik sudah berlaku di Malaysia.

Menurut dia, Indonesia pun sudah lama melakukan studi banding ke Malaysia untuk mempelajari penerapan aturan itu.

"Sudah lama (kita) melakukan studi banding, bagaimana sih kalau kita memberlakukan ini di Indonesia? Masih pada takut. Tapi mari kita pelan pelan kita usahakan yang seperti ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com