Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2023, 22:10 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Johan Budi berbicara mengenai peluang Komjen Polisi (Purn) Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai dipasikan akan diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johan Budi mengatakan, jika pengadilan menyatakan Firli Bahuri tidak bersalah atas dugaan pemerasan atau gratifikasi, maka pensiunan polisi jenderal bintang 3 tersebut bisa menjadi Ketua KPK lagi.

Awalnya, Johan menyinggung mengenai keberadaan keputusan Presiden (keppres) yang menyatakan Ketua KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka.

"Kalau UU Nomor 19 Tahun 2019 itu kan, kalau ada pimpinan tersangka kan diberhentikan sementara. Melalui keppres. Kemudian, status ketua KPK yang jadi tersangka itu diberhentikan sementara gitu. Jadi bukan dipecat. Tapi (diberhentikan) sementara," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri pada 11 Desember 2023

Johan mengatakan, jika dalam proses pengadilan Firli terbukti tidak bersalah dan putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa kembali menjabat Ketua KPK.

Saat ini, menurut mantan Juru Bicara KPK ini, Firli Bahuri akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas (plt) terlebih dahulu.

Namun, Johan tidak bisa menjawab secara terang mengenai siapa yang akan menggantikan Firli Bahuri. Sebab, ini kali pertama dalam sejarah, pimpinan KPK menjadi tersangka.

"Misalkan dia diproses pengadilan dia enggak terbukti, ya bisa kembali dia. Kalau itu biasanya plt menurut saya sih. Dipilih plt oleh Presiden, diberhentikan sementara Ketua KPK yang tersangka. Kemudian, Presiden menunjuk plt kalau tidak salah. Karena (kejadian) ini belum pernah terjadi soalnya," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Hanya saja, Johan mengatakan, Filri dipastikan tidak bisa lagi jadi Ketua KPK jika proses pengadilannya membutuhkan waktu satu tahun.

Sebab, masa jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK hanya tersisa satu tahun lagi.

"Nah, kalau inkracht-nya itu satu tahun ya enggak bisa. Harus pemilihan pimpinan KPK yang baru, lima-limanya itu diganti kalau sudah habis masa ininya. Tapi, kalau misalnya keputusan inkracht itu tidak sampai setahun, misalnya tiga sampai empat bulan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nah itu dilihat kalau Pak Ketua KPK dinyatakan bersalah maka ada pemilihan, ada penunjukan ketua yang baru," ujar Johan.

"Tapi, kalau dia tidak bersalah, putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia menurut saya dia kembali menjadi Ketua KPK kalau putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap menyatakan dia tidak bersalah misalnya," katanya lagi.

Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Firli Bahuri akan diberhentikan tetap dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika berstatus sebagai terdakwa.

Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com