Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2023, 22:10 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Johan Budi berbicara mengenai peluang Komjen Polisi (Purn) Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai dipasikan akan diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Johan Budi mengatakan, jika pengadilan menyatakan Firli Bahuri tidak bersalah atas dugaan pemerasan atau gratifikasi, maka pensiunan polisi jenderal bintang 3 tersebut bisa menjadi Ketua KPK lagi.

Awalnya, Johan menyinggung mengenai keberadaan keputusan Presiden (keppres) yang menyatakan Ketua KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka.

"Kalau UU Nomor 19 Tahun 2019 itu kan, kalau ada pimpinan tersangka kan diberhentikan sementara. Melalui keppres. Kemudian, status ketua KPK yang jadi tersangka itu diberhentikan sementara gitu. Jadi bukan dipecat. Tapi (diberhentikan) sementara," ujar Johan saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri pada 11 Desember 2023

Johan mengatakan, jika dalam proses pengadilan Firli terbukti tidak bersalah dan putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa kembali menjabat Ketua KPK.

Saat ini, menurut mantan Juru Bicara KPK ini, Firli Bahuri akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas (plt) terlebih dahulu.

Namun, Johan tidak bisa menjawab secara terang mengenai siapa yang akan menggantikan Firli Bahuri. Sebab, ini kali pertama dalam sejarah, pimpinan KPK menjadi tersangka.

"Misalkan dia diproses pengadilan dia enggak terbukti, ya bisa kembali dia. Kalau itu biasanya plt menurut saya sih. Dipilih plt oleh Presiden, diberhentikan sementara Ketua KPK yang tersangka. Kemudian, Presiden menunjuk plt kalau tidak salah. Karena (kejadian) ini belum pernah terjadi soalnya," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Hanya saja, Johan mengatakan, Filri dipastikan tidak bisa lagi jadi Ketua KPK jika proses pengadilannya membutuhkan waktu satu tahun.

Sebab, masa jabatan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK hanya tersisa satu tahun lagi.

"Nah, kalau inkracht-nya itu satu tahun ya enggak bisa. Harus pemilihan pimpinan KPK yang baru, lima-limanya itu diganti kalau sudah habis masa ininya. Tapi, kalau misalnya keputusan inkracht itu tidak sampai setahun, misalnya tiga sampai empat bulan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nah itu dilihat kalau Pak Ketua KPK dinyatakan bersalah maka ada pemilihan, ada penunjukan ketua yang baru," ujar Johan.

"Tapi, kalau dia tidak bersalah, putusan berkekuatan hukum tetap, maka dia menurut saya dia kembali menjadi Ketua KPK kalau putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap menyatakan dia tidak bersalah misalnya," katanya lagi.

Baca juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dianggap Dipaksakan, Polisi: Penyidikan Berjalan Profesional

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Firli Bahuri akan diberhentikan tetap dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika berstatus sebagai terdakwa.

Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Ini ada proses hukum berikutnya, yang menentukan seperti apa dalam UU juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Ari mengungkapkan, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Pasal 32 Ayat (1) beleid itu menyebutkan bahwa seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal, salah satunya karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Saat ini, Istana tengah memproses pemberhentian sementara Firli Bahuri melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Kita lihat nanti prosesnya. Setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujar Ari.

Terkait pengganti Firli, Ari menyatakan akan diambil dari salah satu pimpinan lain di KPK. Nama spesifik penggantinya akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," katanya.

Baca juga: PPATK Koordinasi dengan Polri Terkait Aliran Dana Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com