Ari mengungkapkan, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Pasal 32 Ayat (1) beleid itu menyebutkan bahwa seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal, salah satunya karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Saat ini, Istana tengah memproses pemberhentian sementara Firli Bahuri melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Kita lihat nanti prosesnya. Setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujar Ari.
Terkait pengganti Firli, Ari menyatakan akan diambil dari salah satu pimpinan lain di KPK. Nama spesifik penggantinya akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," katanya.
Baca juga: PPATK Koordinasi dengan Polri Terkait Aliran Dana Firli Bahuri di Kasus Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.