JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar.
Hal ini Novel disampaikan setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Bagi saya, Firli ini penjahat besar," kata Novel Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2023).
Novel menyebut, Firli merupakan pimpinan KPK pertama terjerat kasus korupsi. Hal ini yang menjadi dasar dirinya menyebut Ketua KPK itu sebagai penjahat besar.
Baca juga: OTT di Tengah Gonjang-ganjing Firli Bahuri Tersangka, KPK Sebut Pegawai Tak Terganggu
Terlebih, dugaan pemerasan yang dilakukan Firli merupakan perbuatan paling parah dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Baru pertama kali pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan," kata Novel Baswedan.
Eks penyidik KPK ini pun berpandangan, jika seseorang diduga melakukan tindak korupsi pada level tinggi, maka orang tersebut juga dapat diduga pernah melakukan tindakan korupsi di level lainnya.
"Bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novel.
Baca juga: Jokowi Disebut Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Malam Ini
Di sisi lain, Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri pun mengimbau kepada pihak-pihak yang korban pemerasan lain dari Firli untuk segera melapor.
Ia menilai, status hukum Ketua KPK itu sebagai pembuka jalan bagi ada pihak-pihak lain yang merasakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Saya menghimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," kata Novel Baswedan
"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih ke Kantor dan Ikut Gelar Perkara Lain
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: 91 Saksi dan Beberapa Barang Bukti Jadikan Firli Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL...
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.