JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/11/2023) malam.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat pagi.
"Ya (diteken) setelah beliau (Presiden) mendarat di Jakarta (Jumat malam)," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Adapun saat ini Presiden Jokowi masih dalam perjalan melaksanakan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK: Jadi Pelajaran dan Evaluasi Kami
Rencananya Presiden akan kembali dari Kalimantan Barat pada Jumat sore.
"Seperti teman-teman ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja," ungkap Ari.
"Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," lanjutnya.
Sebelumnya, kata Ari, Kemensetneg sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Kamis (23/11/2023).
Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kemensetneg telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Dalam Keppres yang sama, nantinya juga akan ditetapkan Ketua KPK sementara yang menggantikan Firli.
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ungkap Firli.
Ari menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
Selain itu juga mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Wapres: Pemerintah Tak Intervensi
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.