JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pemerintah melakukan pelanggaran HAM jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan ini saat menjadi saksi dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran KPU RI soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang tak mencapai target minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Ketika UU (tentang Pemilu) mengatakan 30 persen kuota perempuan untuk menjadi calon legislatif tidak terwujud maka negara telah melakukan pelanggaran HAM akibat dia gagal to fulfill, memenuhi, hak dari perempuan untuk menjadi caleg," kata Atnike dalam ruang sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Atnike menjelaskan bahwa pelanggaran HAM bukan semata dalam bentuk kekerasan atau pemaksaan.
Dia mengungkapkan, pada prinsipnya tugas negara terkait hak asasi manusia adalah menghormati atau to respect, memenuhi atau to fulfill, dan melindungi atau to protect.
"Nah ketiga-tiganya ini harus dihadirkan kalau salah satu tidak hadir maka di situlah terjadi pelanggaran HAM," imbuh dia.
Baca juga: DCS Caleg Perempuan Turun, Formappi: Keterwakilan Perempuan Masih Sekadar Formalitas
Dalam kesempatan yang sama, Atnike pun menekankaan KPU bertugas menjadi wasit dalam penyelenggaraan pemilu.
Termasuk, dalam hal memastikan partai politik memenuhi batas keterwakilan perempuan.
"Tugas KPU untuk menilai sejauh mana parpol telah melakukan kewajibaannya sesuai persyaratan pemilu sehingga dia berhak mengikuti atau menjadi kontestan di dalam pemilu. Apa aturannya? Peraturan perundang-an. Nah tugas KPU lah untuk menjadi wasit dalam hal itu," ucapnya.
Diketahui, sidang ini buntut pelaporan imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pun bergerak melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam laporan mereka, koalisi meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 20 persen pada setiap dapil.
Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.