Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Pakta Integritas PJ Bupati Sorong Menangkan Ganjar ke Lembaga Berwenang

Kompas.com - 22/11/2023, 20:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya bakal menyerahkan temuan dokumen pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso ke lembaga berwenang. 

Sebab, dokumen pakta integritas itu tak berhubungan dengan kasus korupsi yang menjerat Yan Piet Moso. 

Dokumen pakta integritas yang ditandatangani Yan Piet itu berisi komitmen untuk memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Pakta integritas itu turut dibubuhi tanda tangan Kepala badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua Barat Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian (TSP) Silalaban.

“Jadi sekali lagi, KPK dalam proses pemyelidikan-penyidikan mungkin menemukan dokumen-dokumen yang Anda sebutkan tadi (pakta integritas),” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

“Tentu kami kemudian akan sampaikan kepada pejabat atau lembaga yang berkompeten, karena tidak menyangkut korupsi,” lanjutnya.

Baca juga: Ada Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar, Mahfud: Itu Terbit Sebelum Resmi Capres

Menurut Ghufron, KPK tidak memiliki kewenangan terkait penertiban aparatur sipil negara (ASN) yang harus bersikap netral dalam Pilpres 2024.

Persoalan tersebut menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun foto dokumen pakta integritas itu beredar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan Piet Muso di Sorong.

Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Baca juga: Budi Gunawan Bantah Keterlibatan Kabinda Papua Barat soal Pakta Integritas Dukung Ganjar-Mahfud

Dalam pakta integritas yang viral di media sosial, tertulis 5 poin. Berikut isinya:

Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Yan Piet Moso, Nip197412XXXX, alamat Jalan Palapa V Nomor 21 B reremi Manokwari selaku PJ bupati kabupaten Sorong dengan ini menyatakan bahwa:

1. Mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Sorong.

2. Tidak melakukan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme KKN.

3. Menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.

4. Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024 minimal 60 persen-1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.

5. Bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan Pakta integritas ini.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bantah Pakai Pakta Integritas untuk Raup Suara

Pakta integritas itu ditandatangani di Sorong pada Agustus 2023 oleh Yan Piet dan Kabinda Papua. 

Tak lama setelah beredarnya pakta integritas itu, Brigjen TNI Tahan Sopian Parulian (TSP) Silalaban dicopot dari posisinya sebagai Kabinda Papua Barat

Ia dirotasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tak lama setelah pakta integritas itu beredar luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com