Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah: Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Kompas.com - 22/11/2023, 14:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung (CHA) kamar pidana, Ainal Mardhiah berpandangan bahwa peraturan hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan menyesuaikan dengan peraturan internasional.

"Peraturan hukuman mati dalam KUHP baru tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ainal saat membacakan kesimpulan makalahnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan CHA di Komisi III DPR, Rabu (22/11/2023).

Ainal mengatakan, hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif.

Menurutnya, pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam aturan pidana pokok. Sementara, dalam KUHP baru, hukuman mati diatur pada Pasal 67 dan bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.

"Pasal 98 (KUHP baru) dijelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," ujar Ainal.

Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Ainal juga menjelaskan terkait pelaksanaan pidana mati, yaitu setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.

Pelaksanaan hukuman mati juga tidak dilakukan di muka umum. Selain itu, KUHP baru juga disebut mengatur pengecualian hukuman mati bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak-anak.

"Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," kata Ainal.

Adapun aturan pengecualian itu tertuang dalam Pasal 99 KUHP baru.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Ferdy Sambo, Sang Mantan Jenderal yang Lolos dari Hukuman Mati...

Sebagai informasi, Ainal merupakan urutan pertama calon hakim agung kamar pidana yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan hari ini.

Nama-nama setelahnya yang akan mengikuti fit and proper test, yaitu masing-masing dari kamar pidana, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto.

Kemudian, calon hakim agung Kamar Perdata, Agus Subroto. Lalu, calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), Ruwaidah Afiyati.

Selanjutnya, calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon.

Baca juga: KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA ke DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com