JAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo penuh lika-liku.
Dalam sekejap, karier Sambo di kepolisian terhenti. Jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dicopot, diganti predikat otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Sambo divonis hukuman mati. Namun, belakangan, ia mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
Sang mantan jenderal lolos dari bayang-bayang kematian. Perbuatannya kini diganjar seumur hidup penjara. Berikut perjalanan kasus Ferdy Sambo dalam kasus kematian Yosua.
Kabar kematian Brigadir Yosua pertama kali terungkap ke publik pada Senin, 11 Juli 2022. Tiga hari sebelumnya atau Jumat, 8 Juli 2022, Yosua meregang nyawa di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca juga: Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo dkk di MA
Narasi awal yang beredar, Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan sesama ajudan Sambo, Richard Eliezer. Katanya, peristiwa itu bermula dari pelecehan yang dilakukan Yosua ke istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun demikian, banyak kejanggalan dari cerita tersebut. Spekulasi publik pun berkembang, mengarah ke sosok Sambo.
Imbas kasus ini, Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022. Selang dua minggu tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.
Bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya, Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua pun terus berjalan. Tepat 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak maupun pelecehan di rumah Sambo sebagaimana narasi awal yang beredar.
Baca juga: Sosok 5 Hakim MA yang Tangani Kasasi Ferdy Sambo, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Penjara
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya. Setelah itu, dia menembakkan pistol ke Brigadir J sampai korban dipastikan tewas.
Tak hanya itu, Sambo juga melepaskan tembakan ke dinding-dinding rumahnya untuk membuat narasi tembak menembak antara Yosua dan Richard.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sebelum Sambo, Richard Eliezer sudah lebih dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.