JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Rabu (22/11/2023).
"Saya minta persetujuan yang terhormat Bapak Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
"Setuju," jawab segenap peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Meutya sebagai tanda kesepakatan.
Baca juga: DPR Sepakat Perpanjang Waktu Pembahasan 7 RUU, Ada RUU ITE dan RUU MK
Sebelum kesepakatan diambil, masing-masing fraksi memberikan pendapatnya. Semua fraksi setuju agar revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna.
"Artinya, keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," kata Meutya.
Sementara itu, Budi menyebutkan bahwa revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting dan menambah lima pasal baru dalam undang-undang ini.
Adapun setidaknya terdapat tujuh substansi yang diatur lewat revisi UU ITE, berikut daftarnya
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Baca juga: Jika Menang, Anies-Muhaimin Bakal Evaluasi UU ITE
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektornik
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1
7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.