DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi," kata Anies dalam Kuliah Kebangsaan yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
Menurut Anies, UU ITE seharusnya fokus kepada melindungi data masyarakat dalam hal transaksi elektronik, dan bukan digunakan buat menjerat orang yang melontarkan kritik dengan delik pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi tidak benar.
Baca juga: Anies Sebut Kuliah Kebangsaan di UI Bukan Ajang Kampanye Pilpres
"UU ITE itu bermasalah. Kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi," ucap Anies.
Anies mengatakan, tujuan UU ITE justru melenceng karena keberadaan pasal-pasal "karet" yang kemungkinan sengaja dimasukkan buat meredam kebebasan berekpresi dan berpendapat masyarakat.
Alhasil, pasal-pasal "karet" di dalam UU ITE justru memangsa rakyat yang menyuarakan pendapat melalui berbagai macam bentuk.
"Kasihan, lapor bengkel bermasalah saja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah," ujar Anies.
Baca juga: Anies Mengaku Mampir ke Sekretariat BEM UI, Ambil Undangan Debat Terbuka
Dalam prosesnya, Komisi I DPR dilaporkan tengah melakukan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun, rapat pembahasan revisi UU ITE kerap tertutup selama ini.
Selain Anies, ada dua tokoh yang digadang-gadang sebagai bakal capres akan dihadirkan mengisi "Kuliah Kebangsaan" di FISIP UI.
Keduanya adalah bakal capres PDI-P Ganjar Pranowo dan bakal capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.