Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kekerasan Seksual Rentan Dikriminalisasi, LBH Apik Minta Pasal Karet UU ITE Dihapus

Kompas.com - 12/09/2023, 05:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta meminta "pasal karet" dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihapuskan dalam revisi UU tersebut.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3). Menurut Direktur LBH Apik Jakarta, kedua pasal itu kerap digunakan untuk membuat perempuan korban kekerasan seksual rentan dikriminalisasi.

"Oleh karena itu, kami bersama koalisi serius mendorong agar UU pasal 27 (ayat 1 dan ayat 3) dalam UU ITE segera ditakedown dalam UU ITE," kata Uli Arta Pangaribuan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Adapun, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang Keasusilaan, sementara Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Anies Minta UU ITE yang Bermasalah Direvisi buat Lindungi Masyarakat

Uli menyampaikan, mempertahankan Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan akan menghambat korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.

Selama ini, pasal 27 ayat (1) seringkali digunakan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban, keluarga korban, maupun pendamping korban kekerasan seksual yang berjuang mendapatkan keadilan.

Terlebih, pengaduan kasus kekerasan gender berbasis online (KGBO) yang diterima LBH Apik makin banyak. Dari tahun 2018-2019, YLBH Apik telah menangani 783 kasus KGBO.

"UU ITE 27 ayat (1) sangat jahat, jahatnya ke korban. Jangan sampai korban melaporkan, kemudian korban juga yang dilaporkan terkait dengan kasus yang dialaminya. Ini yang kami temui di beberapa kasus yang kami temui di LBH Jakarta," tutur dia.

Baca juga: BSSN Minta Diberi Wewenang Penindakan di Dalam Revisi UU ITE

Lebih lanjut dia menyampaikan, pasal ini seharusnya dihapus karena Indonesia telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual.

UU tersebut telah mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dengan dihapusnya pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS, maka aparat penegak hukum (APH) akan fokus dan menggunakan UU TPKS sebagai acuan untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual.

"Kalau sudah diatur dalam UU TPKS, ya sudah UU TPKS yang harus digunakan. Masalahnya lagi ini enggak sejalan dengan perspektif APH di lapangan. Ketika ada kasus berbasis online, APH mendorong menggunakan UU ITE, padahal kita sudah perdebatkan ini sudah ada UU TPKS, kenapa enggak dipakai?" jelas Uli.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bersama DPR mulai melalukan rapat kerja untuk revisi kedua UU ITE.

Dikutip dari Kompas.id, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE yang terbengkalai sejak akhir 2021 mulai dibahas pada akhir Mei lalu.

Namun, rapat yang melibatkan Panja RUU ITE dari Komisi I DPR dan pemerintah itu tak satu pun dilaksanakan secara terbuka.

Panitia kerja (Panja) rancangan UU ITE pun sempat menyampaikan permohonan maaf karena beberapa kali rapat kerja digelar secara tertutup. Alasannya, ada beberapa pembahasan isu-isu sensitif yang dikhawatirkan justru menjadi polemik di publik apabila dibuka kepada publik.

”Jadi, saya mohon maaf karena ada sebagian, ada salah persepsi, ’ini mau mempertahankan pasal karet’. Tidak ada. Justru, semangat kami itu bagaimana tidak terjadi pasal yang sering dikatakan pasal karet itu,” ujar Abdul Kharis pada Rabu (28/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com