JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi sebelum Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat sebagai menteri.
Adapun KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan tersangka korupsi pengadaan APD di era pandemi Covid-19 tersebut.
“Sepemahaman kami ini terjadi sebelum pak BGS sebagai Menkes (menteri Kesehatan),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes
Nadia mengaku kurang mengetahui apakah sejumlah pegawai dan pekabat di Kemenkes telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.
Ia hanya mengatakan bahwa Kemenkes akan mengikuti proses hukum ini terlebih dahulu.
"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.