JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih dari satu orang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Nanti kami cek ulang, karena ada beberapa orang. Saya kira lebih dari satu,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Kemenkes Sebut Kasus Korupsi APD Covid-19 Terjadi Sebelum Era Budi Gunadi Sadikin
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka dalam perkara ini. Nama mereka akan diumumkan ke publik ketika penyidikan dinilai cukup berikut detail perbuatannya.
Ali mengatakan dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan tahun anggaran 2020-2022. Namun ia tak mengungkap korupsi terjadi pada saat era Menkes siapa.
Seperti diketahui pada 2020, Presiden Joko Widodo menunjuk Budi Gunadi Sadikin menggantikan Terawan Agus Putranto.
“Itu kan sudah substansi ya, yang jelas itu tahun anggaran 2020-2022, nanti kemudian pejabat juga yang menjabat pada saat itu bisa cek,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes
Menurut Ali, nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk pembelian 5 juta set APD.
Perbuatan para pelaku diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” tutur Ali.
Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Nagekeo Ditingkatkan Jadi Penyidikan
Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.
Baca juga: KPK Sebut Nilai Kontrak Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes yang Dikorupsi Rp 3,03 Triliun
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.
"Sepemahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com.
Meski demikian, Nadia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.