JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11/3024).
Baca juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Nagekeo Ditingkatkan Jadi Penyidikan
Meski demikian, Alex mengaku lupa siapa saja nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kita sudah menetapkan tersangka dan nama namanya sudah ada semua," tutur Alex.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.
"Sepamahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: KPK: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Toilet Sultan di Bekasi Meninggal Dunia
Meski demikian, Nadia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
"Kita ikuti dulu prosesnya," ujar Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.