JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggelar kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan ini berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu.
Larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Baca juga: Deretan Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, Salah Satunya Kepala Desa
Selain itu, menurut Pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara hingga kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” bunyi pasal tersebut.
Masih menurut UU Pemilu, kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.
Baca juga: UU Pemilu: Kepala Desa Dilarang Untungkan Salah Satu Paslon Selama Kampanye
UU Pemilu juga melarang kepala desa dan perangkat desa ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, baik pemilu presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif.
Selain kepala dan perangkat desa, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, hingga Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN).
Berikut deretan pejabat yang dilarang ikut kampanye pemilu menurut Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu:
Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
Belakangan, ribuan kepala dan perangkat desa jadi sorotan setelah menghadiri acara deklarasi dukungan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.