Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Doni Salmanan

Kompas.com - 21/11/2023, 10:52 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Adapun kasasi diajukan setelah terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan hukumandelapan tahun penjara terhadap Doni Salmanan.

“Tolak penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (21/11/2023).

Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army. Dengan anggota Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Hidayat Manao.

Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Hanya 4 Tahun

Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada 15 Agustus 2023 lalu.

 

Diketahui, PT Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjadi delapan tahun penjara .

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Dalam putusan PN Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita Negara

Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Dalam perkara ini, PT Bandung memutuskan agar harta milik Doni Salmanan disita negara. Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.

Harta benda “Crazy Rich” asal Bandung yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Baca juga: Korban Puas Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Tetap Kasasi Sampai Uang Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com