Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Ungkap Penyebab 485 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Salah Satunya Beban Kerja Tak Manusiawi

Kompas.com - 16/11/2023, 17:15 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap tiga faktor penyebab kematian masal yang terjadi pada Petugas Kelompok Panitia Penyelenggara Pemilu (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatatakan, tiga faktor tersebut telah dikumpulkan melalui diskusi terbatas dengan melibatkan KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehaan dan lembaga terkait 12-13 Oktober 2023.

"Pertama, faktor komorbid atau penyakit penyerta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Pramono menjelaskan, 485 petugas KPPS yang meninggal dunia mayoritas berjenis kelami laki-laki dengan usia 46-67 tahun.

Dia menyebut, faktor komorbid atau penyakit penyerta di usia tersebut meningkatkan risiko kematian.

"Penyakit kardiovaskuler, hipertensi dan stroke menjadi komorbid paling tinggi yang menyebabkan penyelenggara Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas," ucapnya.

Persoalan psikologis seperti reaksi stres dan kecemasan juga meningkatkan kematian massal penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Komnas HAM Siapkan Langkah Antisipasi agar Peristiwa Kematian Ratusan Petugas KPPS Tak Terulang

Faktor kedua adalah managemen risiko yang dinilai lemah, khususnya terkait analisis beban kerja dan mekanisme pemeriksaan kesehatan para petugas KPPS.

"Misalnya Pemilu dengan lima surat suara serta harus selesai proses penghitungan suara paling lama 12 jam setelah hari pemungutan suara namun tanpa jeda, menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyebab sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu pada tahun 2019," tuturnya.

Selain itu, Kementerian Kesehatan tak dilibatkan secara aktif dalam penyelenggaraan Bimtek kepada petugas KPPS. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar juga tak jadi materi dalam Bimtek para petugas Ad Hoc ini.

Lalu, durasi kerja yang tiba-tiba bertambah karena masalah teknis seperti daftar pemilih kurang faktual, persoalan logistik dan sebagainya.

Baca juga: Mengenal Badan Adhoc Pemilu: Dari PPK, PPS, sampai KPPS

Faktor ketiga adalah beban kerja yang tidak manusiawi.

"Beban kerja petugas KPPS yang sangat tinggi dan disertai dengan durasi kerja yang sangat panjang, dapat mencapai 48 jam tanpa henti sejak persiapan pendirian TPS," kata Pramono.

Selain itu, tak ada honorarium yang memadai disertai lepasnya tanggung jawab perlindungan pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan dari penyelenggara Pemilu.

Komnas HAM pun mendesak pemerintah melakukan perbaikan agar peristiwa serupa tak terjadi pada pemilu 2024 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com