JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.
Meski hari pencoblosan masih menghitung bulan, tahapan Pemilu 2024 sedianya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sejumlah tahapan pun sudah dilaksanakan penyelenggara pemilu.
Tahapan itu seperti pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penyelenggara juga telah menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif, juga menetapkan partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Penghapusan Ribuan Honorer KPU-Bawaslu Berpotensi Ancam Kualitas Pemilu 2024
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di luar lembaga-lembaga tersebut, penyelenggaraan pemilu juga dilaksanakan oleh badan adhoc yang tersebar di kecamatan, kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Lantas, siapa saja yang disebut sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu dan apa saja tugasnya?
Perihal badan adhoc penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Ditinggal 7.000 Lebih Pegawai karena Penghapusan Tenaga Honorer
Menurut Pasal 1 angka 6 aturan tersebut, badan adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Badan adhoc bertugas membantu KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu.
Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa anggota yang tersebar di dalam dan luar negeri.
Badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri yakni:
Penyelenggara pemilu di dalam negeri didukung oleh:
Sementara, badan adhoc penyelenggara pemilu di luar negeri terdiri dari:
Secara umum, badan adhoc dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemilu. Namun, baik PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih punya tugas masing-masing, yaitu:
Baca juga: Pemerintah Diharapkan Tunda Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu hingga Pemilu 2024 Beres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.