Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Badan Adhoc Pemilu: Dari PPK, PPS, sampai KPPS

Kompas.com - 21/06/2023, 13:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.

Meski hari pencoblosan masih menghitung bulan, tahapan Pemilu 2024 sedianya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2022. Sejumlah tahapan pun sudah dilaksanakan penyelenggara pemilu.

Tahapan itu seperti pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penyelenggara juga telah menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif, juga menetapkan partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Penghapusan Ribuan Honorer KPU-Bawaslu Berpotensi Ancam Kualitas Pemilu 2024

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di luar lembaga-lembaga tersebut, penyelenggaraan pemilu juga dilaksanakan oleh badan adhoc yang tersebar di kecamatan, kelurahan, hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Lantas, siapa saja yang disebut sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu dan apa saja tugasnya?

Pengertian badan adhoc

Perihal badan adhoc penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Ditinggal 7.000 Lebih Pegawai karena Penghapusan Tenaga Honorer

Menurut Pasal 1 angka 6 aturan tersebut, badan adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Badan adhoc bertugas membantu KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu.

Anggota badan adhoc

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa anggota yang tersebar di dalam dan luar negeri.

Badan adhoc penyelenggara pemilu di dalam negeri yakni:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS);
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Penyelenggara pemilu di dalam negeri didukung oleh:

  • Sekretariat PPK;
  • Sekretariat PPS; dan
  • Petugas Ketertiban TPS.

Sementara, badan adhoc penyelenggara pemilu di luar negeri terdiri dari:

  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN);
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN).

Tugas badan adhoc

Secara umum, badan adhoc dibentuk untuk membantu penyelenggaraan pemilu. Namun, baik PPK, PPS, KPPS, maupun Pantarlih punya tugas masing-masing, yaitu:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan di TPS.
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk membantu melaksanakan pemutakhiran data pemilih pemilu.
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.
  • Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN): kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Tunda Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu hingga Pemilu 2024 Beres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com