JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan, usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilatarbelakangi oleh jumlah dana haji yang tidak cukup untuk mensubsidi para jemaah haji.
Ma'ruf mengatakan, selama ini sebagian besar BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat dana haji sehingga menggerus besaran dana haji yang dikelola oleh pemerintah.
"Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu, maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (16/11/2023).
Ma'ruf pun mengingatkan bahwa usul tersebut akan lebih dulu dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menemukan kesepakatan.
Baca juga: Kemenag: Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Tak Semuanya Dibayar Jemaah
Ia mengatakan, lewat proses negosiasi tersebut, bisa saja porsi BPIH yang berasal dari dana haji dikurangi secara ekstrem sehingga tidak membebani jemaah.
"Misalnya, bagaimana nanti kesepakatannya itu apa subsidinya sekian saja dulu, sedikit-sedikit tidak langsung jlek (semua) gitu, misalnya sampai turun sehingga berat di jemaah tetapi juga jangan berat subsidi," ujarnya.
Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun menekankan bahwa harus ada keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan jemaah maupun yang berasal dari dana haji.
"Saya dari dulu mengatakan harus ada menggunakan pendekatan realitas berapa yang harus di sehingga haji itu tidak memberatkan jamaah, tidak juga memberatkan subsidi, seimbanglah," kata Ma'ruf.
Baca juga: Kuota Haji Ditambah 20.000, Pemerintah Percepat Persiapan Teknis Ibadah Haji 2024
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama mengusulkan BPIH naik menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah pada 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta pada 13 November 2023.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 14 November 2023.
Yaqut menjelaskan, rencana BPIH 2024 ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.
Bipih merupakan dana yang harus dibayarkan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Sementara nilai manfaat adalah keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2024 Naik Rp 105 Juta, Komisi VIII: Mudah-mudahan Tak Lebih Rp 100 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.