JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan agar aparat keamanan hingga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (pemilu) menjaga netralitasnya dalam tahapan Pemilu 2024.
Menurut Mahfud, netralitas dalam pemilu sudah diatur oleh undang-undang dan ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo.
"Kepada aparat keamanan, baik itu TNI, Polri, serta ASN dan birokrasi, juga KPU dan Bawaslu agar sungguh-sungguh menjaga netralitas. Supaya pesta demokrasi ini berlangsung sehat, damai dan bermartabat," ujar Mahfud dalam keterangan resminya pada Senin (13/11/2023).
Baca juga: Agus Subiyanto Paparkan 6 Langkah Jaga Netralitas TNI di Pemilu 2024, Apa Saja?
Mahfud juga meminta agar masyarakat yang bergabung dan berafiliasi kepada kontestan pemilu untuk tertib dan tidak membuat kegaduhan.
Termasuk tidak memproduksi berita dan informasi bohong (hoaks).
"Sebagaimana pula Presiden Jokowi juga sudah berulang kali mengatakan sikapnya, bahwa pemilu akan berlangsung netral, kita ikuti sikap tegas Presiden ini," tegasnya.
"Kita berharap pemilu ini menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik dan berkah bagi Indonesia. Sesuatu yang diperoleh secara tidak baik tak akan memberi berkah dan kebaikan. Jadi pemilu harus berjalan baik," tutur Mahfud.
Baca juga: Mahfud Mengaku Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di 5 Provinsi
Dalam keterangannya tersebut, Mahfud juga mengungkapkan adanya laporan dugaan kecurangan pemilu dari lima provinsi.
Kejadian dugaan kecurangan dilaporkan terjadi di Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Menurut Mahfud, laporan dugaan kecurangan kemungkinan terjadi di daerah lain.
"Sebagai Menko Polhukam, hari-hari ini saya mendapatkan berbagai laporan tentang dugaan laporan tentang dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu," kata Mahfud.
"Bisa jadi, dugaan kecurangan itu benar terjadi. Tapi bisa juga hanya manipulasi informasi," lanjutnya.
Baca juga: TNI AD Bantah Narasi Goenawan Mohamad Terkait Foto Gibran dengan Sejumlah Perwira
Mahfud menuturkan, bila dugaan kecurangan sungguh-sungguh terjadi mungkin saja hal itu dilakukan oleh aparat.
Tapi ada juga kemungkinan dilakukan warga sipil biasa.
Bakal calon wakil presiden (cawapres) yang diusung PDI Perjuangan (PDI-P) itu pun menyebutkan rincian laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang diterimanya.