Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Wamenkumham Diminta Mundur dari Jabatan

Kompas.com - 13/11/2023, 18:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej diminta mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum pelapor yakni Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, meminta pria yang akrab disapa Eddy mundur agar fokus dengan proses hukum yang nenjeratnya.

"Harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," kata Deolipa dalam konferensi persnya di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut dia, Eddy ini perlu mundur dari jabatannya mengingat Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral.

Apalagi, menurut dia, Eddy juga merupakan profesor di bidang ahli hukum pidana.

Baca juga: Menteri Yasonna Akui Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka

"Kan Pak profesor ini kan, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral," ucap dia.

Lebih lanjut, Deolipa juga meninta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly responsif kasus hukum yang menimpa bawahannya ini.

Jika memang Eddy enggan mundur dari jabatannya sebagai Wamenkumham, kata Deolipa, seharusnya Yasonna memberhentikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dari kementerian.

"Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri Pak Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," ujar dia.

Baca juga: Wamenkumham Tersangka Korupsi, Menteri Yasonna: Silakan Proses

Diketahui, KPK menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/10/2023) malam.

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Guru Besar UGM itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com