Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LHKPN Wamenkumham Eddy Hiariej Rp 20,6 Miliar, Didominasi Tanah dan Bangunan

Kompas.com - 10/11/2023, 10:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi memiliki harta Rp 20.694.496.446 atau Rp 20,6 miliar.

Data kekayaan itu Eddy sampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2 Maret 2023.

Kekayaan Eddy didominasi empat aset tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) senilai Rp 23 miliar.

Nilai aset tanah dan bangunan itu mencapai miliaran rupiah. Padahal luasnya hanya ratusan meter persegi.

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi

Tanah dan bagunan seluas 162 meter persegi/162 meter persegi misalnya, bernilai Rp 5 miliar. Kemudian, tanah seluas 53 meter persegi/ 53 meter persegi oleh Eddy diklaim bernilai Rp 5 miliar.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 375 meter persegi/375 meter persegi senilai Rp 10 miliar serta tanah dan bangunan seluas 214 meter persegi/214 meter persegi senilai Rp 3 miliar.

Asal usul aset itu diklaim dari hasil sendiri.

Selain itu, Eddy juga melaporkan kepemilikan tiga unit alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.210.000.000.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi

Kendaraan itu terdiri dari mobil Honda Odyssey Tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T Tahun 2015 senilai Rp 468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited Tahun 2014 senilai Rp 428 juta.

Eddy tidak melaporkan kepemilikan harta bergerak lain maupun surat berharga.

Ia hanya melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 1.933.937.234.

Sub total kekayaan Eddy mencapai Rp 26.143.937.234. Namun, guru besar Ilmu Hukum Pidana itu mengaku memiliki utang Rp 5.449.440.788.

Dengan demikian, jumlah total kekayaan Eddy Rp 20.694.496.446.

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com