JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi memiliki harta Rp 20.694.496.446 atau Rp 20,6 miliar.
Data kekayaan itu Eddy sampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 2 Maret 2023.
Kekayaan Eddy didominasi empat aset tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) senilai Rp 23 miliar.
Nilai aset tanah dan bangunan itu mencapai miliaran rupiah. Padahal luasnya hanya ratusan meter persegi.
Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi
Tanah dan bagunan seluas 162 meter persegi/162 meter persegi misalnya, bernilai Rp 5 miliar. Kemudian, tanah seluas 53 meter persegi/ 53 meter persegi oleh Eddy diklaim bernilai Rp 5 miliar.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 375 meter persegi/375 meter persegi senilai Rp 10 miliar serta tanah dan bangunan seluas 214 meter persegi/214 meter persegi senilai Rp 3 miliar.
Asal usul aset itu diklaim dari hasil sendiri.
Selain itu, Eddy juga melaporkan kepemilikan tiga unit alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.210.000.000.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi
Kendaraan itu terdiri dari mobil Honda Odyssey Tahun 2014 senilai Rp 314 juta, mobil Mini Cooper 5 Door A/T Tahun 2015 senilai Rp 468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited Tahun 2014 senilai Rp 428 juta.
Eddy tidak melaporkan kepemilikan harta bergerak lain maupun surat berharga.
Ia hanya melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 1.933.937.234.
Sub total kekayaan Eddy mencapai Rp 26.143.937.234. Namun, guru besar Ilmu Hukum Pidana itu mengaku memiliki utang Rp 5.449.440.788.
Dengan demikian, jumlah total kekayaan Eddy Rp 20.694.496.446.
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham dan 3 Orang Lain Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Alex mengaku, pimpinan KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy dua minggu lalu.