Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Tersangka Korupsi, Menteri Yasonna: Silakan Proses

Kompas.com - 13/11/2023, 12:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly buka suara soal penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka korupsi.

Yasonna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Eddy. Diketahui, Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Ya, silakan saja proses. Tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah, ya," kata Yasonna saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Baca juga: LHKPN Wamenkumham Eddy Hiariej Rp 20,6 Miliar, Didominasi Tanah dan Bangunan

Yasonna tidak berkomentar banyak terkait kasus Eddy. Ia pun mengaku tidak tahu-menahu di mana Eddy berada saat ini.

Sebab, kata dia, ia baru saja pulang dari luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan.

Ia sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.

"Saya enggak tahu (di mana Wamenkumham). Saya baru datang dari luar negeri," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

Baca juga: Sejumlah Menteri Jokowi Terjerat Korupsi, Mahfud: Yang Belum Tertangkap Hati-hati...

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

 

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com