JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap, tidak ada lagi kegaduhan yang timbul dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etik.
Ma'ruf berpesan kepada hakim konstitusi Suhartoyo yang akan menggantikan Anwar agar tidak lagi mengulang masalah yang pernah menerpa MK.
"Ya kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru lah," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, Pakar: Dia Ingin Meruntuhkan Legitimasi MKMK
Ma'ruf juga menekankan bahwa MK harus bekerja sesuai dengan harapan masyarakat.
Sebab, MK menjadi lembaga yang krusial terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan," ujar Ma'ruf.
MK menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.
Nama Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
Baca juga: Suhartoyo Ungkap Alasan Bersedia Jadi Ketua MK Saat Citra Mahkamah Terpuruk
Pihak MK menyatakan, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.