Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Verifikasi Laporan terhadap Jokowi-Anwar Usman, KPK: Butuh Diskusi Panjang

Kompas.com - 09/11/2023, 15:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan verifikasi dan klarifikasi laporan dugaan nepotisme eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Laporan itu juga menyeret nama Presiden Joko Widodo serta dua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Tentu proses verifikasi klarifikasi dan sebagainya akan dilakukan lebih dahulu nanti oleh tim pengaduan masyarakat di bawah kedeputian informasi data,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Gibran Buka Suara Dilaporkan ke KPK soal Kolusi dan Nepotisme: Silakan

Ali mengatakan, laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu saat ini masih diproses di bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

Menurut dia, pihak Pengaduan Masyarakat pasti menjalin komunikasi dengan pihak pelapor sesuai standard operating procedure yang berlaku.

“Siapa pun yang melapor ke KPK atas dugaan tipikor pasti tindak lanjutnya ada dari KPK untuk koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor,” kata Ali.

Menurut dia, laporan yang diterima pihak Pengaduan Masyarakat diverifikasi hingga ditelaah untuk memastikan informasi yang diadukan memuat dugaan peristiwa pidana.

Selanjutnya, peristiwa pidana tersebut dianalisis lebih lanjut apakah akan masuk dalam wewenang KPK.

Namun, kata Ali, dalam aduan yang menyeret Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang, pelapor mengadukan mereka atas dugaan nepotisme.

Baca juga: Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Pelapor Dilaporkan Balik, Apa Masalahnya?

Menurut Ali, persoalan itu membutuhkan diskusi panjang karena undang-undang materiil di KPK mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“(Ada) 30 tipologi korupsi, apakah termasuk ada nepotisme? Misalnya seperti itu. Ini diskusi panjang,” ujar Ali.

Ia membenarkan keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Namun, pertanyaannya adalah apakah secara materiil undang-undang itu dilaksanakan oleh KPK atau masuk dalam pidana umum.

Adapun korupsi yang ditangani KPK masuk dalam pidana khusus.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, diskusi semacam ini biasa terjadi, termasuk yang menjadi topik pembahasan adalah apakah pelanggaran terhadap Undang-Undang KPK apakah pidana umum atau khusus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com