JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) PDI-P Ganjar Pranowo mengaku bingung soal usulan hak angket yang disampaikan oleh anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres).
"Yang mau di-angket siapa?" tanya Ganjar kepada awak media saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ganjar mengaku heran dengan usulan melakukan hak angket terhadap putusan MK.
"Masa, hakim MK di-angket?" kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca juga: Ditanya soal Putusan MKMK, Ganjar: Selebihnya, Masyarakat Akan Menilai
Setelah itu, Ganjar menutup kaca jendela mobilnya dan menyudahi pertanyaan dengan wartawan.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK terkait batas usia minimum capres-cawapres.
Usulan itu disampaikan Masinton saat interupsi dalam rapat paripurna DPR, pekan lalu.
Masinton mengatakan, putusan MK tersebut merupakan ancaman terhadap konstitusi.
Apalagi, menurutnya, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud
Akan tetapi, Masinton menilai bahwa putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, melainkan lebih kepada putusan kaum tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," katanya sembari berteriak karena mic nya dimatikan dalam rapat paripurna DPR RI.
Terkait usulan Masinton tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa partainya akan fokus memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Sebagaimana diketahui, berkat putusan MK nomor 90 tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal cawapres.
Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa maju sebagai cawapres berbekal jabatannya sebagai Wali Kota Solo selama hampir tiga tahun.
Baca juga: PDI-P Mengaku Tak Ikut Campur soal Usulan Hak Angket MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.