JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menyebut bahwa kini saatnya masyarakat yang menilai hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.
Ia juga mengatakan, biar masyarakat yang menilai bagaimana MKMK tersebut tidak bisa mengoreksi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres).
"Selebihnya karena sudah diputus, maka kita, apa namanya, masyarakat akan menilai," kata Ganjar ditemui usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Meski demikian, Ganjar mengaku tetap menghormati semua putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim Konstitusi lainnya.
Lebih lanjut, Ganjar menolak menjawab soal hak angket terhadap putusan MK yang diusulkan anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.
"Yang mau di-angket siapa? Masa MK di-angket," jawab mantan Gubernur Jawa Tengah ini sembari menutup kaca jendela mobilnya pergi meninggalkan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Todung Mulya Lubis Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Hakim MK
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.