JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Rabu (8/11/2023).
Total, sudah 114 hari perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, eks Menkominfo itu didakwa telah memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dalam proyek BTS 4G Bakti di Kominfo tersebut.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri) sebesar Rp 17.848.308.000," kata seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa mengungkapkan, Plate setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Permintaan itu disanggupi dan sejak Maret 2021 hingga 2022, Plate menerima uang tersebut.
Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Kasus BTS 4G Hari Ini
Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk pembayaran Plate bermain golf sebanyak enam kali.
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif mengirim uang sebayak empat kali.
Antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.
Plate disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022. Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.
Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.
Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Prancis sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.
Johnny G Plate dinilai Jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu dianggap terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.
Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat