Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Fakta Sidang Kasus BTS 4G yang Jerat Johnny G Plate…

Kompas.com - 08/11/2023, 11:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Rabu (8/11/2023).

Total, sudah 114 hari perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, eks Menkominfo itu didakwa telah memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dalam proyek BTS 4G Bakti di Kominfo tersebut.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya diri sendiri) sebesar Rp 17.848.308.000," kata seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Jaksa mengungkapkan, Plate setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Permintaan itu disanggupi dan sejak Maret 2021 hingga 2022, Plate menerima uang tersebut.

Baca juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Kasus BTS 4G Hari Ini

Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp 420 juta.

Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk pembayaran Plate bermain golf sebanyak enam kali.

Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif mengirim uang sebayak empat kali.

Antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.

Plate disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada 2022. Di tahun yang sama, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine.

Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta.

Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Paris, Prancis sebesar Rp 453,600 juta dan London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.

Dituntut 15 tahun

Johnny G Plate dinilai Jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu dianggap terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.

Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Singgung alasan politik

Dalam nota pembelaannya, Johnny G Plate menyinggung adanya pendapat yang mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G terjadi karena alasan politik.

“Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pasa saat itu,” kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Awalnya, Johnny Plate mengabaikan pendapat-pendapat yang timbul setelah perkara ini diusut oleh Kejaksaan Agung.

Namun, melihat surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa yang diklaimnya tidak bisa membuktikan dirinya terlibat, membuat Johnny Plate kembali berfikir.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Johnny Plate Merasa Dizalimi Disebut Terima Rp 17,8 Miliar

Di hadapan majelis hakim, eks Menkominfo ini menuturkan, usai dirinya dituntut 15 tahun penjara terbersit di pikirannya pendapat-pendapat yang pernah disampaikan sejumlah pihak.

“Maka setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik,” kata Johnny Plate.

Kendati demikian, eks Menkominfo ini enggan mengungkapkan alasan politik yang membuatnya menjadi terdakwa kasus BTS 4G yang menjeratnya tersebut. Johnny Plate menyatakan, dirinya akan berjuang membuktikan seluruh tuduhan jaksa tidak benar melalui proses hukum di Pengadilan.

“Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik salam pembelaan diri saya,” kata eks Menkominfo itu.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Jaksa menuntut mantan menkominfo itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara dan membebankan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

“Saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” imbuhnya.

Merasa dizalimi

Johnny G Plate juga merasa dizalimi atas tuntutan jaksa yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G.

“Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzolimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny Plate

Johnny Plate berpandangan, tuduhan jaksa hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disalahkan sendiri dalam perkara BTS 4G Kominfo. Ia menilai, sebagai Menkominfo saat itu dirinya dijadikan tempat sampah untuk membuang kesalahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Johnny Plate: Apakah Saya Dituduh Korupsi karena Alasan Politik?

“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang ‘mencari selamat’, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka,” kata Johnny Plate.

“Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya ‘keranjang sampah kesalahan’,” imbuhnya.

Minta Maaf

Namun demikian, Johnny G Plate meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh masyarakat lantaran pembangunan proyek BTS 4G terlambat. Eks Menkominfo ini mengeklaim telah berusaha semaksimal mungkin membangun tower BTS 4G agar masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dapat merasakan manfaat dari proyek strategis nasional tersebut.

“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan namun belum dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Johnny Plate.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Eks Dirut Bakti Sebut Johnny G Plate Pengecut

Di hadapan majelis hakim, Johnny Plate berharap, proyek BTS 4G di seluruh Indonesia segera selesai dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanat Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menkominfo saat ini, Budi Arie yang menggantikan posisinya sebagai Menkominfo.

“Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T dan berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” kata Johnny Plate.

Dalam kesempatan itu, eks Menkominfo ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum jika terdapat kesalahan dalam proses persidangan.

 

 

Ia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh nota pembelaannya agar nantinya dapat memberikan putusan yang paling adil.

“Terima kasih saya sampaikan juga kepada penasihat hukum saya yang telah bersedia mendampingi saya selama persidangan, juga kepada istri dan anak- anak serta cucu-cucu

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memasuki ruang sidang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023). KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memasuki ruang sidang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
yang saya cintai beserta seluruh keluarga dan kolega yang telah memberi semangat, doa, dan dukungan moril selama ini,” tutur Johnny Plate dengan suara pelan.

“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita Aamiin,” ucapnya melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com