Dalam nota pembelaannya, Johnny G Plate menyinggung adanya pendapat yang mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G terjadi karena alasan politik.
“Mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pasa saat itu,” kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Awalnya, Johnny Plate mengabaikan pendapat-pendapat yang timbul setelah perkara ini diusut oleh Kejaksaan Agung.
Namun, melihat surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa yang diklaimnya tidak bisa membuktikan dirinya terlibat, membuat Johnny Plate kembali berfikir.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Johnny Plate Merasa Dizalimi Disebut Terima Rp 17,8 Miliar
Di hadapan majelis hakim, eks Menkominfo ini menuturkan, usai dirinya dituntut 15 tahun penjara terbersit di pikirannya pendapat-pendapat yang pernah disampaikan sejumlah pihak.
“Maka setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik,” kata Johnny Plate.
Kendati demikian, eks Menkominfo ini enggan mengungkapkan alasan politik yang membuatnya menjadi terdakwa kasus BTS 4G yang menjeratnya tersebut. Johnny Plate menyatakan, dirinya akan berjuang membuktikan seluruh tuduhan jaksa tidak benar melalui proses hukum di Pengadilan.
“Saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik salam pembelaan diri saya,” kata eks Menkominfo itu.
“Saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” imbuhnya.
Johnny G Plate juga merasa dizalimi atas tuntutan jaksa yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G.
“Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzolimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny Plate
Johnny Plate berpandangan, tuduhan jaksa hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disalahkan sendiri dalam perkara BTS 4G Kominfo. Ia menilai, sebagai Menkominfo saat itu dirinya dijadikan tempat sampah untuk membuang kesalahan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Johnny Plate: Apakah Saya Dituduh Korupsi karena Alasan Politik?
“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang ‘mencari selamat’, yaitu orang-orang sudah mengakui telah menerima dana tersebut, agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka,” kata Johnny Plate.
“Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya ‘keranjang sampah kesalahan’,” imbuhnya.
Namun demikian, Johnny G Plate meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh masyarakat lantaran pembangunan proyek BTS 4G terlambat. Eks Menkominfo ini mengeklaim telah berusaha semaksimal mungkin membangun tower BTS 4G agar masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dapat merasakan manfaat dari proyek strategis nasional tersebut.