JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “memegang” banyak kasus dugaan korupsi di perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.
Pernyataan itu Ahok sampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Saat itu, Ahok dimintai tanggapan terkait adanya kasus lain di Pertamina yang sedang diusut KPK, yakni dugaan gratifikasi dalam pengadaan katalis.
Baca juga: Ahok Diperiksa 6,5 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina
Dengan demikian, saat ini terdapat dua kasus di Pertamina yang tengah disidik KPK.
“Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh (di Pertamina),” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa (7/11/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pejabat di lingkungan Pertamina biasa menerima gratifikasi, Ahok enggak menjawab.
“Wah saya enggak tahu tuh,” tutur Ahok.
Adapun Ahok memilih irit bicara terkait pemeriksaannya pada hari ini. Ia hanya mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk tersangka Karen Agustiawan.
Ia bahkan mengaku lupa berapa pertanyaan yang dicecar tim penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina
Ahok juga enggan menanggapi mengenai perbedaan pandangan KPK yang menyebut dugaan korupsi pengadaan LNG merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Karen mengeklaim kontrak itu justru membuat Pertamina untung.
Ahok hanya menyebut kontrak itu masih berjalan dan masih panjang.
Selebihnya, ia menyatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir jika terdapat dugaan pelanggaran.
“Yang pasti kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Begitu saja sih pasti,” kata Ahok.
Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.