JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah (GKK).
Karen diketahui menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Ia saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah karena disangka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: KPK Hadirkan 121 Barang Bukti Lawan Karen Agustiawan dalam Sidang Praperadilan
Ali mengatakan, hakim memutuskan eksepsi yang diajukan Karen tidak bisa diterima.
Selain itu, dalam perkara pokoknya hakim juga menolak permohonan Karen untuk seluruhnya.
KPK memastikan, semua proses penyidikan di KPK mematuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya tidak membatasi para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.
"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," tutur Ali.
Mengutip Tribunnews.com, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.
Tumpanuli menyatakan eksepsi Karen tidak bisa diterima. Ia juga menilai alat bukti yang dihadirkan KPK dalam persidangan itu sangat kuat sehingga gugatannya mesti ditolak.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Tumpanuli, Kamis.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
Adapun dalam gugatannya, Karen merasa keberatan hingga membantah sangkaan yang disematkan pihak KPK kepada dirinya.
Karen juga sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu.
Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen Agustiawan sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.
Karen Agustiawan mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.