Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kompas.com - 02/11/2023, 21:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah (GKK).

Karen diketahui menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Ia saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah karena disangka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: KPK Hadirkan 121 Barang Bukti Lawan Karen Agustiawan dalam Sidang Praperadilan

Ali mengatakan, hakim memutuskan eksepsi yang diajukan Karen tidak bisa diterima.

Selain itu, dalam perkara pokoknya hakim juga menolak permohonan Karen untuk seluruhnya.

KPK memastikan, semua proses penyidikan di KPK mematuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, pihaknya tidak membatasi para tersangka korupsi untuk mengajukan praperadilan.

"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," tutur Ali.

Mengutip Tribunnews.com, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Tumpanuli menyatakan eksepsi Karen tidak bisa diterima. Ia juga menilai alat bukti yang dihadirkan KPK dalam persidangan itu sangat kuat sehingga gugatannya mesti ditolak.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Tumpanuli, Kamis.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Adapun dalam gugatannya, Karen merasa keberatan hingga membantah sangkaan yang disematkan pihak KPK kepada dirinya.

Karen juga sempat memberikan bantahan sebelum masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September lalu.

Ia mengklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen Agustiawan sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 September 2023.

Karen Agustiawan mengatakan, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com