Pernyataan itu Ahok sampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Saat itu, Ahok dimintai tanggapan terkait adanya kasus lain di Pertamina yang sedang diusut KPK, yakni dugaan gratifikasi dalam pengadaan katalis.
Dengan demikian, saat ini terdapat dua kasus di Pertamina yang tengah disidik KPK.
“Nanti tanya ke penyidik, tapi kayaknya KPK pegang kasus banyak tuh (di Pertamina),” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa (7/11/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pejabat di lingkungan Pertamina biasa menerima gratifikasi, Ahok enggak menjawab.
“Wah saya enggak tahu tuh,” tutur Ahok.
Adapun Ahok memilih irit bicara terkait pemeriksaannya pada hari ini. Ia hanya mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk tersangka Karen Agustiawan.
Ia bahkan mengaku lupa berapa pertanyaan yang dicecar tim penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Ahok juga enggan menanggapi mengenai perbedaan pandangan KPK yang menyebut dugaan korupsi pengadaan LNG merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, Karen mengeklaim kontrak itu justru membuat Pertamina untung.
Ahok hanya menyebut kontrak itu masih berjalan dan masih panjang.
Selebihnya, ia menyatakan bahwa pihaknya akan melapor ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir jika terdapat dugaan pelanggaran.
“Yang pasti kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Begitu saja sih pasti,” kata Ahok.
Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
KPK juga menyatakan tengah mengusut kasus baru di lingkungan Pertamina yakni dugaan gratifikasi dalam pengadaan katalis.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan dugaan penerimaan uang senilai belasan miliar rupiah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/07/17150601/selesai-diperiksa-ahok-kayaknya-kpk-pegang-banyak-kasus-tuh