Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Charta Politika: Separuh Responden Anggap Putusan MK Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Jokowi

Kompas.com - 06/11/2023, 19:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Survei Charta Politika yang diselenggarakan 26-31 Oktober 2023 menunjukkan bahwa mayoritas publik menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo.

Sebab, putusan tersebut membuka pintu bagi putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024

"Memang mayortias mengatakan bahwa ini tone-nya negatif, bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena kita tahu memang ketua MK-nya sendiri ada conflict of interest sebagai paman dari Gibran," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun Usai Gandeng Gibran

Yunarto menjelaskan, dalam survei ini, pihaknya mendapati ada 62,3 persen responden yang mengetahui putusan MK tersebut.

Lalu, pihaknya kembali bertanya kepada 62,3 persen responden itu mengenai anggapan bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi untuk memudahkan Gibran menjadi calon wakil presiden.

"Ternyata hampir 50 persen, 49,9 persen menyatakan setuju dengan statement ini. Bahwa 50 persen menyatakan bahwa ini adalah penyalahgunaan wewenang," kata Yunarto.

Ia menambahkan, Charta Politika juga mensurvei anggapan yang menyebut Jokowi campur tangan dengan putusan MK itu.

Hasilnya, ada 39,7 persen responden yang percaya bahwa Jokowi campur tangan dengan putusan tersebut, 23,3 persen responden tidak percaya, dan sisanya 37,0 persen menjawab tidak tahu/tidak menjawab.

Baca juga: Daftar Lengkap 270 Orang di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran

Adapun survei ini dilaksanakan pada 26-31 Oktober dengan melakukan wawancara tatap muka kepada 2.400 orang responden dari 38 provinsi se-Indonesia.

Survei ini memiliki margin of error lebih kurang 2,0 persen.

Putusan MK yang jadi jalan Gibran

MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran melaju pada pemilihan presiden 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto, dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Baca juga: Merah, Kuning, Gibran

Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com