Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Senin Ini

Kompas.com - 06/11/2023, 08:54 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

Setelah itu, Henri pun meminta Roni mempresentasikan produk DMD itu ke tim sarana dan prasarana Basarnas.

Eks Kabasarnas itu pun menyatakan tertarik menggunakan produk DMD dan akan mengatur agar perusahaannya menang proyek di Basarnas.

Namun, Henri meminta adanya fee 10 persen dari proyek yang dilakukan.

"Henri Alfiandi menyampaikan kepada terdakwa agar memberikan uang fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dilaksanakan oleh terdakwa," papar jaksa KPK.

Sementara itu, Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi bertugas sebagai penerima uang fee dari pihak swasta. Afri Budi juga bertugas untuk mengeluarkan uang fee terkait operasional Henri.

Baca juga: Petinggi PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Eks Kabasarnas Rp 9,9 Miliar

"Dalam pengelolaannya, uang fee berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas dengan alokasi pembagiannya sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, sebesar 77,5 persen untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Roni Aidil didakwa melanggar dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sempat polemik

Untuk diketahui, kasus ini sempat menjadi polemik lantaran KPK menetapkan Henri sebagai tersangka.

Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek di Basarnas hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023.

Namun, pihak TNI menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai aturan karena Henri adalah perwira TNI aktif.

Oleh karena itu, proses hukumnya harus melalui peradilan militer. KPK akhirnya meminta maaf dan menyerahkan kasus yang diduga melibatkan Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com