JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut bakal bergabung ke Partai Golkar, setelah diusung dan didaftarkan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Menurut pengakuan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dia sudah dihubungi oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Arilangga Hartarto soal status Gibran.
Menurut penuturan Hasto, dalam pembicaraan melalui sambungan telepon itu Airlangga menyampaikan Gibran yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi bagian dari Golkar.
"Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di 'kuning'-kan, di Golkar-kan," kata Hasto usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Soal Isu Gibran Dikuningkan, Dave Laksono: Tunggu Penjelasan Ketum Golkar di HUT Besok
Hasto mengatakan, dengan pernyataan Airlangga itu maka Gibran dianggap bukan lagi bagian dari PDI-P karena mencalonkan diri sebagai bacawapres Prabowo Subianto.
Di sisi lain, PDI-P mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bacapres-bacawapres dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.
"Maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI-P lagi," ujar Hasto.
Hasto mengatakan, sesuai dengan konstitusi maka bakal calon presiden dan calon wakil presiden harus diusung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Baca juga: Hasto Sebut Gibran Bukan Keluarga PDI-P Lagi
Berdasarkan Undang-Undang tentang Parpol, kata Hasto, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya status keanggotaan seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.
"Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan)," ucap Hasto.
Menurut Hasto, pengunduran diri Gibran secara etika sudah terpenuhi karena dia telah berpamitan kepada Ketua DPP PDI-P Puan Maharani dan menyerahkan KTA kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Surakarta.
Baca juga: Prabowo-Gibran Dianggap Neo Orba oleh PDI-P, Fadli Zon: Lebih Tepat New Reformasi
"Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," papar Hasto.
Hasto mengungkapkan, Gibran telah mengembalikan KTA ke DPC PDI-P Kota Surakarta. Namun, ia tak menyebutkan kapan persisnya Gibran mengembalikan KTA itu.
"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta, sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2023), seperti dilansir Antara.