Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Bakal Periksa Laporan Laporan Atas Masinton yang Usulkan Hak Angket

Kompas.com - 04/11/2023, 11:39 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewam (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya akan memeriksa laporan terhadap anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Laporan itu telah diterima pada Jumat (3/11/2023) kemarin, dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh sekretariat.

"Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK

Dia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari jika laporan tersebut memenuhi syarat formil, MKD akan mengadakan rapat pleno.

"Apakah akan ditingkatkan ke pemeriksaan pokok masalah atau dianggap tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Di sisi lain, Nazaruddin mengingatkan anggota DPR harus tetap mematuhi kode etik, meskipun memiliki kekebalan hukum dalam bertugas.

"Secara umum kami menyampaikan pesan bahwa meskipun anggota DPR memiliki kekebalan secara hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tetap harus mematuhi kode Ethic anggota DPR," imbuhnya.

Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat LISAN.

Pelaporan dilakukan oleh anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

“Terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku anggota DPR, Fraksi PDI-P yang mana telah membuat heboh pada pernyataannya,” ujar Syahrizal pada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3, hak angket merupakan penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki independensi.

Sehingga, dorongan Masinton melakukan pengajuan hak angket DPR RI atas MK dianggap sebagai pelanggaran etik.

“Sehingga (putusan MK) bukanlah obyek dari pada hak angket itu sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrizal mengatakan Masinton dianggap telah melecehkan kehormatan anggota dewan.

Ia dianggap melanggar Pasal 3 peraturan DPR RI tentang kode etik.

Baca juga: Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud

“Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com