Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Usulkan Sanksi Berat untuk 4 Hakim yang Terbukti Berselingkuh

Kompas.com - 03/11/2023, 19:39 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi berat untuk empat hakim yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, sanksi berat tersebut kemungkinan dijatuhkan melihat pola putusan terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh hakim.

"Kalau memang selama ini yang sampai masuk ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim) itu, selama ini pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu yang pertama misalnya tentang perselingkuhan, itu pasti minimal itu sanksi berat pemberhentian dengan hormat, kebanyakan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Joko saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KY Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Meningkat dari Tahun ke Tahun

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, perselingkuhan hakim termasuk dalam pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, dalam kode etik ada prinsip berperilaku arif dan bijaksana dan perilaku berintegritas tinggi.

"Butir perilakunya adalah tidak melakukan perbuatan tercela," ujar Miko.

Oleh karena itu, perselingkuhan dianggap sebagai perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam kode etik seorang hakim.

"Perbuatan (tercela) konkretnya kan selingkuh, tapi padanannya ke prinsip-prinsip umum di kode etik," kata Miko.

Baca juga: Hakim Perkara Perdata Paling Banyak Dilaporkan ke KY Terkait Pelanggaran Kode Etik

Lebih lanjut, Joko mengatakan, tidak hanya empat hakim yang diduga selingkuh bakal diusulkan mendapat sanksi dari sidang MKH.

Ia mengungkapkan, ada 41 hakim lainnya yang diusulkan dikenakan sanksi, yaitu 12 hakim yang terbukti memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, delapan hakim tidak profesional, dan dua hakim menerima gratifikasi.

Kemudian, masing-masing satu hakim terbukti konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak berperkara, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Baca juga: KY Usulkan 45 Hakim Dijatuhi Sanksi, Terbanyak soal Manipulasi Fakta Persidangan

Dari pelanggaran etik tersebut, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada satu orang hakim; teguran tertulis kepada lima hakim; dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk tujuh hakim.

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua hakim; dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama setahun dijatuhkan kepada seorang hakim.

Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada tiga hakim dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada seorang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan delapan orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun; pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada seorang hakim; dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada empat orang hakim," kata Joko.

Baca juga: KY Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Meningkat dari Tahun ke Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com