Salin Artikel

KY Usulkan Sanksi Berat untuk 4 Hakim yang Terbukti Berselingkuh

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, sanksi berat tersebut kemungkinan dijatuhkan melihat pola putusan terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh hakim.

"Kalau memang selama ini yang sampai masuk ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim) itu, selama ini pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu yang pertama misalnya tentang perselingkuhan, itu pasti minimal itu sanksi berat pemberhentian dengan hormat, kebanyakan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Joko saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, perselingkuhan hakim termasuk dalam pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, dalam kode etik ada prinsip berperilaku arif dan bijaksana dan perilaku berintegritas tinggi.

"Butir perilakunya adalah tidak melakukan perbuatan tercela," ujar Miko.

Oleh karena itu, perselingkuhan dianggap sebagai perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam kode etik seorang hakim.

"Perbuatan (tercela) konkretnya kan selingkuh, tapi padanannya ke prinsip-prinsip umum di kode etik," kata Miko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan, tidak hanya empat hakim yang diduga selingkuh bakal diusulkan mendapat sanksi dari sidang MKH.

Ia mengungkapkan, ada 41 hakim lainnya yang diusulkan dikenakan sanksi, yaitu 12 hakim yang terbukti memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, delapan hakim tidak profesional, dan dua hakim menerima gratifikasi.

Kemudian, masing-masing satu hakim terbukti konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak berperkara, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Dari pelanggaran etik tersebut, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada satu orang hakim; teguran tertulis kepada lima hakim; dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk tujuh hakim.

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua hakim; dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama setahun dijatuhkan kepada seorang hakim.

Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada tiga hakim dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada seorang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan delapan orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun; pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada seorang hakim; dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada empat orang hakim," kata Joko.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/19394421/ky-usulkan-sanksi-berat-untuk-4-hakim-yang-terbukti-berselingkuh

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke