Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, sanksi berat tersebut kemungkinan dijatuhkan melihat pola putusan terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh hakim.
"Kalau memang selama ini yang sampai masuk ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim) itu, selama ini pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu yang pertama misalnya tentang perselingkuhan, itu pasti minimal itu sanksi berat pemberhentian dengan hormat, kebanyakan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Joko saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, perselingkuhan hakim termasuk dalam pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, dalam kode etik ada prinsip berperilaku arif dan bijaksana dan perilaku berintegritas tinggi.
"Butir perilakunya adalah tidak melakukan perbuatan tercela," ujar Miko.
Oleh karena itu, perselingkuhan dianggap sebagai perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam kode etik seorang hakim.
"Perbuatan (tercela) konkretnya kan selingkuh, tapi padanannya ke prinsip-prinsip umum di kode etik," kata Miko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, tidak hanya empat hakim yang diduga selingkuh bakal diusulkan mendapat sanksi dari sidang MKH.
Ia mengungkapkan, ada 41 hakim lainnya yang diusulkan dikenakan sanksi, yaitu 12 hakim yang terbukti memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, delapan hakim tidak profesional, dan dua hakim menerima gratifikasi.
Kemudian, masing-masing satu hakim terbukti konflik kepentingan, penelantaran istri sah, melakukan pernikahan siri dan menelantarkannya, berkomunikasi atau bertemu pihak berperkara, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anak, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Dari pelanggaran etik tersebut, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada satu orang hakim; teguran tertulis kepada lima hakim; dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk tujuh hakim.
Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua hakim; dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama setahun dijatuhkan kepada seorang hakim.
Kemudian, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada tiga hakim dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada seorang hakim.
"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan delapan orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun; pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada seorang hakim; dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada empat orang hakim," kata Joko.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/19394421/ky-usulkan-sanksi-berat-untuk-4-hakim-yang-terbukti-berselingkuh